Dark/Light Mode

Kebiri KPK, DPR Tak Kapok-kapok

Jumat, 6 September 2019 05:40 WIB
Foto: Humas KPK
Foto: Humas KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR kembali akan merevisi UU KPK. Mereka tidak pernah kapok, padahal ide ini sudah berkali-kali digagalkan. Secara resmi, muslihat baru para wakil rakyat yang dinilai akan mengkebiri KPK itu, diputuskan dalam sidang paripurna, Kamis (5/8).

Anehnya, Menkumham tidak tahu. Pimpinan KPK juga tidak diajak. Upaya merevisi UU KPK sebenarnya sudah dimulai sejak 2010. Atau di masa-masa awal periode kedua Presiden SBY. Namun, upaya yang digagas DPR itu selalu kandas di tengah jalan.

Tiap niatan itu muncul, berbagai elemen masyarakat turun me nentang usulan tersebut. Meski selalu mendapat penolakan, DPR pantang menyerah. Di penghujung masa jabatannya, mereka kembali menggulirkan agenda revisi UU KPK. Upaya revisi itu terkesan kilat dan dadakan. Baru terendus Rabu (3/8) lalu, saat DPR secara mendadak mengajukan agenda Sidang Paripurna pada Kamis (5/8).

Sidang itu beragendakan pengambilan keputusan, agar revisi UU KPK dan UU MD3 dapat menjadi usulan DPR. Tak cuma agenda yang mendadak dan cepat. Sidang Paripurna pun berjalan singkat. Hanya dalam waktu 20 menit, seluruh fraksi langsung menyatakan setuju mengajukan revisi.

Baca juga : Kasus Meikarta, KPK Tahan Sekda Jabar

Wakil Ketua DPR Utut Adianto ya ng memimpin sidang langsung menyudahi rapat. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, revisi itu sudah ada di Baleg DPR sejak 2017. Kala itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut.

Dalam naskah RUU KPK, ada enam poin yang diajukan dalam revisi. Pertama, KPK bukan lagi sebagai lembaga negara. Tapi lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Kedua, KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas saat akan melakukan penyadapan. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Keempat, ada pembentukan Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang.

Kelima, pejabat wajib melaporkan harta kekayaan sebelum berakhir masa jabatan. Keenam, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan atau mengeluarkan SP3. 

Baca juga : Jubir KPK: Klaim Firli Tidak Benar

Sorenya, KPK langsung menggelar konferensi pers menanggapi rencana revisi tersebut. Ketua KPK Agus Raharjo kecewa, sekaligus prihatin dengan usulan revisi itu. Menurut dia, dari draf revisi yang beredar di publik, revisi itu justru melemahkan KPK.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus.

Menurut Agus, setidaknya ada sembilan poin yang dianggap mengebiri kewenangan KPK. Pertama, independensi KPK terancam karena posisinya di bawah pemerintah. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Keempat, sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi. Kelima, Agus menyebut, UU KPK membuat penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Baca juga : Keluar Penjara, Emak-Emak Pepes Kapok

Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Dan, terakhir kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan laporan kekayaan alias LHKPN dipangkas.

Menurut Agus, pelemahan diperkuat dengan rencana DPR untuk segera mengesahkan Rancangan KUHP. Parlemen berencana memasukkan tindak pidana korupsi ke KUHP. Artinya korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Bagaimana tanggapan Presiden?

“Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya,” kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8). Menurut Jokowi, tanpa revisi undang-undang, kinerja KPK saat ini sudah baik. “Yang jelas, KPK saat ini bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Menkumham Yasonna Laoly bahkan mengaku tak tahu ada revisi UU KPK. “Saya belum tahu. Saya belum lihat. Nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah, Red),” ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.