Dark/Light Mode

Prof Romli Umpamakan UU KPK seperti Mobil Tua

Selasa, 10 September 2019 21:14 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)
Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita, ikut mendorong revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dia mengusulkan, dalam revisi itu perlu dibentuk pengawasan terhadap KPK. Pengawas itu harus melekat di struktur.

Revisi UU KPK itu harus, pembentukan pengawas harus. Namanya apa kek, mau Dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur. Bukan di luar struktur,” kata Romli, Selasa (10/9).

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Namun, kata dia, untuk siapa yang duduk mengisi sebagai pengawas tentu dibicarakan lagi nantinya. “Jangan nanti pengawas itu orangnya harus diawasi. Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?” ujarnya.

Pada prinsipnya, Romli mengatakan, revisi UU KPK suatu kenicayaan. Karena, kalau diibaratkan dengan kendaraan, masa pakainya sudah habis. Karena sudah berusia 17 tahun. Jadi, kalau pun tidak diganti, onderdilnya harus diperbaiki. 

Baca juga : Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Esemka Besok

“Gubernur saja tuh Anies Baswedan mobil di atas 10 tahun tidak boleh masuk Jakarta. Kenapa? Karena bisa kecelakaan. Nah, ini sama, perilaku pimpinan KPK sudah terbiasa megang mobil yang butut, kemudian dianggap seperti biasa,” jelas dia.

Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, penyadapa ini perlu direvisi mengenai prosedur. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan.

Baca juga : Dua Jaksa Capim KPK Tak Sepakat Soal OTT

“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggungjawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK, ini blong,” katanya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.