Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, tidak memandang negatif dengan langkah DPR yang bakal merevisi UU KPK. Mantan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi dari kubu 01 ini melihat, revisi itu dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan dan penguatan kelembagaan KPK.
“Langkah DPR yang telah mengesahkan usulan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi. Untuk penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/9).
Baca juga : Revisi UU Kembalikan Marwah KPK
Menurut Rullyandi, posisi KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas. Dalam kedudukannya, KPK berada di bawah lembaga eksekutif, namun cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan. “Sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan mana pun,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, sambung peraih rekor MURI ahli termuda di MK dan MA ini, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan KPK. Baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum. Koordinasi ini dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga : Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum
Mengenai usulan pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas memberikan pengawasan penyadapan, Rullyandi memandang sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
“Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan,” ucapnya. Kata Rullyandi, berkacara dari adanya putusan pengadilan yang tidak selalu sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK, urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum itu menguat.
Baca juga : Revisi UU KPK, Maunya DPR Beda Dengan Presiden
Di akhir pernyataannya, Rullyandi menegaskan, pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi. “Dan weweng atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya