Dark/Light Mode

Revisi UU KPK, Rakyat Dukung Presiden

Senin, 16 September 2019 09:02 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, diprediksi akan berjalan mulus. Karena, dukungan Presiden Jokowi atas revisi UU tersebut telah mendapat dukungan penuh dari rakyat. Rakyat percaya akan komitmen Jokowi yang antikorupsi. Rakyat juga sangat yakin, pemerintah dan DPR tidak akan memperlemah KPK.

Hari ini, pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali dilakukan DPR dan Pemerintah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan rapat pertama antara DPR dan pemerintah, Kamis (12/9) lalu.

Dalam rapat pertama, pemerintah diwakili Menkumham, Yasonna Laoly. Agenda rapat pertama yaitu mendengarkan pandangan Presden Jokowi soal revisi tersebut. Dalam rapat itu, pemerintah memberikan empat poin masukan. Keempat masukan ini akan dibahas dalam rapat tertutup, hari ini.

“Rapat akan kembali dilanjutkan besok (hari ini, red),” kata Ketua Panja Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, saat dikontak, kemarin.

Kata dia, rapat hari ini rencananya membahas substansi usulan pemerintah dan menyesuaikan dengan pendapat fraksi. Apa saja yang dibahas? Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, enggan menjelaskan secara rinci. Menurut dia, semua yang ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi pembahasan.

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

"Kita berharap, dalam waktu ke depan, seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK ini, bisa kita sampaikan,” ujar pentolan Partai Gerindra ini.

Anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani, menambahkan, pada prinsipnya semua isu dan perbedaan substansi terhadap naskah RUU KPK akan dibahas bersama. Mulai dari izin penyadapan, sampai pembentukan dewan pengawas.

Menurut Arsul, secara umum pemerintah setuju dengan revisi UU KPK. Hanya ada beberapa poin yang menjadi catatan, seperti pengangkatan dewan pengawas, dan sebagainya. Dengan alasan Itu, Sekjen PPP ini optimis, pembahasan revisi akan berjalan singkat. Panja hanya membahas persoalan yang tidak disetujui pemerintah. “Yang pemerintah tidak mempersoalkannya alias setuju, ya tentu tidak dibahas lagi,” kata Arsul, saat di kontak, tadi malam.

Terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap revisi ter sebut, Arsul menanggapinya dengan santai. Menurut dia, banyak juga rakyat yang mendukung Jokowi merevisi UU tersebut. “Ini kan negara demokratis. Wajar saja ada yang menerima dan menolak,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Dia menyatakan, rakyat yang mendukung revisi UU KPK lebih banyak dari yang menolak. “Nah, yang setuju revisi itu sangat banyak. Cuma silent. DPR ini kan dipilih rakyat,” kata Masinton, tadi malam.

Baca juga : Massa Aksi: Otoritas KPK Saat Ini Lebihi Presiden

Masinton menegaskan, revisi UU KPK bukan dalam rangka me le mah kan KPK, tapi memperbaiki sistem KPK. Dukungan masyarakat terhadap revisi ini terus mengalir deras. Salah satunya datang dari Aliansi Relawan Jokowi (ARJ).

Penanggung Jawab ARJ, Haidar Alwi, mendukung Jokowi merevisi UU KPK. Dia juga meminta masyarakat bijak menyikapi revisi UU tersebut. “Sebagai relawan, tentu kami mendukung penuh Jokowi membuat putusan-putusannya. termasuk merevisi UU KPK,” ujar Haidar, kemarin.

Dukungan serupa disampaikan sekelompok perempuan yang me nga- tasnamakan diri Srikandi Cinta Tanah Air. Kemarin pagi, mereka menggelar aksi simpatik di area Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia. Mereka membagikan gantungan kunci sebagai simbol mendukung pembentukan dewan pengawas dalam revisi UU KPK.

Asogi Akbar, koordinasi aksi, mengatakan, KPK semestinya tidak alergi revisi UU KPK. Sebab, KPK sebetulnya terbentuk dari produk politik di DPR. “Saat dilahirkannya Undang-undang KPK, mereka tidak menaruh kecurigaan. Mengapa ketika undang-undang ini mau direvisi, mereka curigaan?” ucapnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menyayangkan keputusan 3 pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang kompak menyerahkan mandat ke Presiden.

Baca juga : KNPI Dukung KPK yang Bersih dan Kuat

Indriyanto menyebut, menyerahkan mandat seperti itu tidak bijak dan melanggar UU KPK. Sebab, dalam Pasal 32 UU KPK, tidak diatur penyerahan mandat. Yang ada pimpinan KPK berhenti, mengundurkan diri, atau dinerhentikan.

Indriyanto menjelaskan, pemberhentian pimpinan KPK hanya terjadi bila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa ja batannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU ini. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.