RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Satgas Bakti Kominfo itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 472 Tahun 2023. Tugasnya berat. Mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluas (3T) yang sempat tertunda karena kasus korupsi.
Baca juga : Menlu AS Pedekate Ke Lima Negara Arab
Budi mengatakan, Satgas ini dibentuk sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat di daerah 3T menerima layanan internet dapat terpenuhi,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).
Satgas ini diketuai Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo yang sudah berpengalaman. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk periode 2004-2009 dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Harus Ada Satgas Untuk Pencegahan
Ketua Umum Projo ini menuturkan, ada tiga tugas utama Satgas. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kominfo.
Meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Rachmat Gobel: Sebelum Yang Lain Sejahtera, Petani Harus Duluan
Kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan.
“Serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.