Dark/Light Mode

KPK Sidik Kasus Korupsi Baru Di Basarnas, Terkait Pengadaan Truk

Kamis, 10 Agustus 2023 17:27 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi di Basarnas tahun 2012-2018.

"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," sambungnya.

Baca juga : Pakar Komunikasi Nilai Ganjar Sosok Yang Paham Nilai Budaya Dan Dekat Dengan NU

Menurut Juru Bicara berlatar belakang ini, penyidikan baru ini berbeda dengan kasus dugaan suap barang dan jasa yang menjerat eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

"Jadi ini hal yang berbeda. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya. Kemarin yang OTT kan dalam proses lelang, tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," terang Ali.

Meski begitu, KPK belum mau mengungkapkan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik, kata Ali, masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Baca juga : Puspom TNI Terima 44 Barbuk Kasus Korupsi Basarnas Dari KPK

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," tandas Ali.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Baca juga : Antisipasi Kejahatan Digital Bagi Anak Disabilitas, Diperlukan Peran Orangtua

Sementara dua anggota TNI, yakni Henri dan Alfi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Kedua institusi ini bekerja sama untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.