Dark/Light Mode

Bawaslu Kritik KPU Lagi

Hitung Suara Dua Panel Bikin Pengawasan Tak Ideal

Sabtu, 9 September 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan me­tode dua panel dalam penghitun­gan suara membuat Badan Penga­was Pemilihan Umum (Bawaslu) waswas. Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup, sehingga pengawasan menjadi tidak ideal.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU memang berwenang memasukkan usulan penghitungan suara dengan me­tode dua panel ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu,” kata Puadi, kemarin.

Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS bertugas men­jadi penyelenggara pemungutan suara di TPS.

Puadi juga mengakui, tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu. Termasuk, metode dua panel yang diusulkan KPU.

Dia juga memahami metode dua panel untuk meminimalisir KPPS yang sakit dan meninggal dunia.

Baca juga : BPJamsostek Kelapa Gading Berikan Pendampingan RTW Bagi Pekerja Indofood

“Sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019,” katanya.

Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diber­lakukan. Dia khawatir, TPS kekurangan pengawas dan akan menimbulkan perso­alan lanjutan.

“Hanya tersedia satu petugas untuk men­gawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Jadi, tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal,” kritik dia.

Baca juga : Relawan Bintang Garuda: Prabowo Petugas Rakyat

Terlebih, lanjut Puadi, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan. Bahkan, kata dia, potensi ketidaksesuaian hasil penghitungan yang harus selalu diawasi oleh pengawas TPS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.