Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bawaslu Kritik KPU Lagi
Hitung Suara Dua Panel Bikin Pengawasan Tak Ideal
Sabtu, 9 September 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan metode dua panel dalam penghitungan suara membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) waswas. Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup, sehingga pengawasan menjadi tidak ideal.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU memang berwenang memasukkan usulan penghitungan suara dengan metode dua panel ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu,” kata Puadi, kemarin.
Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS bertugas menjadi penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Puadi juga mengakui, tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu. Termasuk, metode dua panel yang diusulkan KPU.
Dia juga memahami metode dua panel untuk meminimalisir KPPS yang sakit dan meninggal dunia.
Baca juga : BPJamsostek Kelapa Gading Berikan Pendampingan RTW Bagi Pekerja Indofood
“Sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019,” katanya.
Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan. Dia khawatir, TPS kekurangan pengawas dan akan menimbulkan persoalan lanjutan.
“Hanya tersedia satu petugas untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Jadi, tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal,” kritik dia.
Baca juga : Relawan Bintang Garuda: Prabowo Petugas Rakyat
Terlebih, lanjut Puadi, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan. Bahkan, kata dia, potensi ketidaksesuaian hasil penghitungan yang harus selalu diawasi oleh pengawas TPS.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya