BREAKING NEWS
 

Tanpa Perppu KPK, Wibawa Presiden Tak Akan Runtuh

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 7 Oktober 2019 07:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: IG@jokowi).

 Sebelumnya 
Menurut dia, sebagai negara hukum, sudah ada saluran jika tak setuju dengan sebuah Undang-Undang. Yaitu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan sebentar-sebentar demo terus mendesak Perppu,” kata Faisal.

Faisal pun menyarankan, Presiden tidak terpengaruh dengan desakan yang disuarakan kubu yang menolak hasil UU KPK.

“Dalam negara hukum, semua ada mekanismenya. Jadi, wibawa Presiden tak akan runtuh kalau tak mengeluarkan Perppu,” tegasnya.

Baca juga : Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Faisal mengatakan, merevisi sebuah UU adalah hal yang biasa. Termasuk merevisi UU KPK. Tujuannya, agar lebih relevan dengan kondisi terkini se hingga lembaga antirasuah itu menjadi lebih baik.

Pendapat senada disampaikan pengamat hukum, Bambang Saputra. Menurut dia, desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu sangat absurd dan tidak pas.

Dia pun menegaskan, secara prinsip, revisi UU KPK itu sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Revisi itu hanya kemungkinan bertentangan dengan ke inginan personal atau kelompok tertentu.

“Dalam alam demokrasi itu wajar-wajar saja. Mana mungkin undang-undang dibuat bisa menyenangkan hati semua orang. Sebagian yang tidak senang itu mungkin karena ada kepentingan kelompok yang tidak terakomodir,” ucap Bambang, kemarin.

Baca juga : Gempa Getarkan Kuningan, Jawa Barat, Netizen Kaget

Dia pun menyarankan, pihak yang tidak setuju itu mestinya menempuh jalur konstitusi. Bukan menekan Presiden mengeluarkan Perppu.

Dia memandang, cara-cara mendesak Presiden menerbitkan Perppu sebagai tindakan yang memalukan.

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis itu kemudian mengingatkan, Presiden harus tetap “Untuk mengambil sikap bijak itu, sudah banyak pertimbangan-pertimbangan, baik secara sosiologis maupun yuridis, yang telah nyata dan sangat rasional terpaparkan di publik,” katanya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, mengatakan, Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil. Yaitu, Undang-Undang yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Saat ini, UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.

“Ini dulu yang harus dipenuhi, baru Presiden bisa mengeluarkan kalau memang mau mengeluarkan Perppu,” kata Ifdhal, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu ini. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense