Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Rabu, 2 Oktober 2019 08:41 WIB
Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. JK menguatkan Jokowi yang sudah bersama DPR merevisi UU KPK, 17 September lalu. JK menyatakan, kalau revisi UU KPK dianulir dengan Perppu, logikanya di mana?

Penolakan itu disampaikan JK, saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, kemarin. JK paham, ada sebagian pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi.

Kepada yang tidak puas itu, JK mengingatkan ada saluran yang pas yang dijamin konstitusi, yakni mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan mendesak Presiden membuat Perppu. Sebab, kalau Perppu, banyak pro dan kontranya. “Karena baru saja Presiden teken (kemudian) berlaku, langsung Presiden sendiri tarik, kan tidak bagus.

Baca juga : Perppu KPK Sedikit Barokahnya, Banyak Mudharatnya

Gimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah kalau baru teken, berlaku, kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” tanya JK.

Lagi pula, JK tak yakin penerbitan Perppu KPK akan meredam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir. “Belum tentu juga (demonstrasi mereda). Siapa yang menjamin?

Tapi, kalau MK itu kan konstitusional,” tegas Ketua Dewan Masjid Indonesia ini. JK kembali mengingatkan, revisi UU KPK sudah dibicarakan DPR sejak 2015.

Pembahasannya memang sempat ditunda, namun tak pernah ditarik dari Prolegnas DPR. Jadi, jika dilihat waktunya, pembahasan revisi itu bukan tergesa-gesa.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Bukan cuma dilakukan saat menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. JK juga memadang, tidak ada yang buruk dalam revisi itu. Dia pun bertanya-tanya ke pihak yang begitu keukeuh menolak hasil revisi.

“Sebenar nya apa yang dikhawatirkan dari perubahan itu?” cetusnya. Tiga hal yang menjadi pokok dalam revisi, yakni Dewan Pengawas, prosedur penyadapan, dan kewenangan mengelurkan SP3, dipandang JK sebagai sebuah hal yang logis.

Di satu sisi, pemerintah tetap ingin menjalankan upaya antikorupsi lewat KPK. Di lain sisi, juga tetap menjaga aparat negara agar punya keberanian bertindak.

Tidak seperti kondisi saat ini, kantor-kantor pemerintah takut luar biasa. Para pejabatnya tak berani mengambil keputusan karena takut menjadi tersangka KPK.

Baca juga : Kenapa Paksakan Kehendak Perppu KPK? Negara Tidak Genting

“Kalau tak ada yang berani ambil keputusan, maka negara ini jalannya tak lancar,” kritik JK.

“Sekarang hampir tak ada keberhasilan akibat ketakutan-ketakutan seperti itu,” imbuhnya.

Masalah Perppu KPK ini juga menjadi salah satu pembahasan antara Presiden Jokowi bersama para ketum parpol koalisi di Istana Bogor, Senin (30/9) malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.