Dark/Light Mode

3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Kemana Alex dan Basaria?

Sabtu, 14 September 2019 16:11 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9) malam. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9) malam. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan komisi antirasuah itu kepada Presiden Jokowi

Pimpinan Jilid IV menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi hingga Presiden mengambil sikap menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9) malam.

Ketika menyampaikan pernyataan sikap ini, Agus nampak didampingi dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Baca juga : Mundur Dari Pimpinan KPK, Saut Dianggap Biasa

Selain itu, terlihat juga Jubir KPK Febri Diansyah dan 3 Penasihat KPK serta ratusan pegawai KPK yang memenuhi lobi gedung komisi itu.

Namun, tidak terlihat 2 Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

Dikonfirmasi soal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Alex sedang bertugas ke luar kota.

"Pak Alex sedang dinas di Blitar," ujad Yuyuk saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).

Baca juga : Malam Ini, KPK Umumkan Hasil OTT di Sumsel dan Jakarta

Sementara Basaria, Yuyuk mengaku tak mengetahui keberadaannya. Dia meminta wartawan menanyakannya kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saya juga hari ini lagi tugas luar kota," tuturnya.

Ditanya soal persamaan sikap Basaria dan Alex dengan 2 pimpinan lain, Yuyuk tak membalas. Sementara Febri Diansyah sepertinya "tiarap".

Pertanyaan yang dilayangkan wartawan lewat pesan singkat, belum direspon. Belum ada juga kejelasan nasib KPK ke depan.

Baca juga : Bantu Padamkan Hutan Amazon, Presiden Bolivia Malah Nyasar

Sebab, ketiga pimpinan ini hanya menyatakan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan komisi antirasuah kepada Presiden.

Tidak ada pernyataan mundur. Karena itu, belum diketahui apakah Presiden perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan atau tidak.

Pasal 33 A Ayat (1) UU nomor 10 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi UU menyebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang. Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong". [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.