RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 Warga Negera Asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, penahanan itu berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA. di lingkungan Apartemen.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," ujar Qriz Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Baca juga : Dua Nelayan Aceh Dibebaskan Imigrasi Malaysia
Ke - 8 WNA (IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM) adalah OA berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari Apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada tanggal 24 Februari 2024
Pelanggaran ke - 8 WN Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah Overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay 6 Tahun, 5 diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (Paspor)
“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA tsb telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 diantaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ungkap Qriz.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jamin Layanan Energi Jelang Pemilu 2024
4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," jelas Qriz.
Baca juga : Ayu Ting Ting, Dilamar Tentara Mirip Oppa Korea
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.
"Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor : +62 813-8907-4005," jelas Bong Bong.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.