Dark/Light Mode

Sepanjang 2023, 80 WNA Bermasalah Dideportasi Imigrasi Jakpus

Jumat, 29 Desember 2023 17:50 WIB
Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama tahun 2023, sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat.

Mayoritas pelanggar karena kedapatan overstay dari izin tinggal yang diberikan, serta ada pula WNA yang mengemis sebagai mata pencarian.

"Melakukan deportasi sebanyak 80 kegiatan. Juga memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 80 pelanggar hukum," ujar Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, ILUNI UI Ajak Semua Pihak Jaga Kualitas Demokrasi

Lanjutnya, ratusan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut didominasi oleh mereka yang tinggal di Indonesia namun melebihi batas izin tinggal atau overstay, yaitu sebanyak 53 pelanggar.

Selain itu juga, petugas Imigrasi Jakarta Pusat juga mengamankan dan mendeportasi seorang warga negara asing yang merupakan buronan interpol pemerintah China.

"Kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis," katanya.

Baca juga : Sepanjang 2023, SPKLU PLN Layani 21.461 Transaksi Pengisian Daya Listrik

Sementara itu, selain melakukan penindakan kepada para WNA yang meresahkan masyarakat, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan pelayanan dokumen keimigrasian. 

Terbukti, selama tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen. Yaitu, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen.

"Negara seperti China, Korea Selatan dan India, menjadi warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.