Sebelumnya
Politisi Partai Demokrat itu menyoroti ekosistem pekerja di Indonesia. Menurutnya, perlu ada perbaikan, khususnya aturan main yang mendukung kenyamanan bekerja di Indonesia.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, tawaran Luhut soal kewarganegaraan ganda keliru. Mengingat, Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Pemerintah tidak boleh asal menawarkan kewarganegaraan ganda,” katanya.
Baca juga : Garuda Muda Selangkah Lagi Berlaga Di Olimpiade
Lalu apa tanggapan pihak Luhut? Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi memiliki dua poin penting menanggapi kritikan politisi Senayan. Pertama, pemahaman mendalam tentang dinamika yang dihadapi oleh diaspora Indonesia sangat krusial. “Harus diakui, banyak diaspora kita yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam berbagai aspek pembangunan nasional,” ujarnya.
Usulan tentang kewarganegaraan ganda ini adalah upaya untuk mengakomodasi keinginan diaspora. Khususnya agar dapat terlibat lebih dalam tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara tempat mereka saat ini berdomisili.
“Ini merupakan strategi jangka panjang yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumbangsih diaspora bagi kemajuan Indonesia,” terang Jodi saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga : BSI Cetak Laba Impresif Rp 1,71 Triliun Hingga Maret 2024
Kedua, ia memahami, kekhawatiran politisi Senayan dan pakar hukum terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, usulan Luhut tidak semata-mata mengabaikan kerangka hukum yang ada.
Menurut dia, Luhut membuka diskusi untuk evaluasi dan kemungkinan adaptasi kebijakan dalam menghadapi realitas global yang terus berubah. Menurut Jodi, ini langkah pragmatis dalam merespons kebutuhan nyata, sekaligus strategis dalam memperkuat jaringan global Indonesia.
Sebab itu, penting untuk menimbang ulang kebijakan ini dengan pendekatan yang matang dan komprehensif. Mengingat manfaat jangka panjang yang dapat diperoleh. “Hal ini tentu harus dijalankan dengan diskusi yang inklusif dan partisipatif dari semua pemangku kepentingan, termasuk DPR, pakar hukum, dan komunitas diaspora itu sendiri,” pungkasnya.
Baca juga : Pemerintah Dan Swasta Kudu Pererat Kerja Sama
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 2 Mei 2024 dengan judul Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Luhut Disorot Senayan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.