Dark/Light Mode

Dongkrak APBD

DPRD Usul GBK Dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola DKJ

Kamis, 2 Mei 2024 06:50 WIB
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jakarta Yusuf. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jakarta Yusuf. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan Pemerintah Pusat menyerahkan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasca pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jakarta Yusuf menyam­paikan, kedua aset tersebut bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tinggal menunggu kepu­tusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ,” ujar Yusuf di gedung DPRD, Senin (29/4/2024).

Dia berharap, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Indo­nesia dari Jakarta ke IKN Nu­santara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKJ.

Baca juga : Indonesia Vs Irak, Hidup Mati Demi Tiket Olimpiade

“Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut me­mihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan, meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tapi pendapatannya me­lebihi ketika berstatus Ibu Kota,” harap Yusuf.

Yusuf juga akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta ka­wasan agloramerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Dae­rah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov tengah menunggu Presiden Jokowi menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan berlakunya Un­dang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Ja­karta ke depannya,” ujarnya.

Baca juga : Srikandi Lawan Gajah Putih

Bahkan, menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiap­kan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni. Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4/2024). Itu artinya, Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Namun, kepindahan Ibu Kota disinyalir akan membuat pendapatan daerah Jakarta me­rosot. Berdasarkan hasil stu­di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama tenaga ahli dari Universitas In­donesia, pemindahan Ibu Kota akan membuat pendapatan Ja­karta melorot 9,18 persen.

Jika mengacu pada pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2023 yang mencapai Rp 43 triliun, maka pemindahan Ibu Kota akan membuat pendapatan Jakarta melorot sekitar Rp 4 triliun.

Baca juga : Klaim Digebukin Mantan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 2 Mei 2024 dengan judul Dongkrak APBD, DPRD Usul GBK Dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola DKJ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.