Dark/Light Mode

Bila Penerima KIPK Pamer Kemewahan

Pemerintah: Awasi Dan Laporkan

Kamis, 2 Mei 2024 07:25 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meminta masyarakat aktif melaporkan kasus Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), yang salah sasaran. Sebab, sejumlah mahasiswa penerima bantuan KIPK kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Ini menandakan, mereka bukan mahasiswa tidak mampu dan tak berhak mendapat bantuan KIPK.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, bantuan KIPK diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu. Bahkan, ungkap dia, anak dari keluarga mampu bisa ditindak, jika terbukti menerima KIPK.

“Jika ada penerima KIPK yang tidak sesuai kriteria, penerima yang terbukti melanggar keten­tuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh. Anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar, bisa ditindak,” ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga : DPRD Usul GBK Dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola DKJ

Diketahui, KIPK diberikan kepada siswa yang termasuk dalam empat prioritas, di antaranya pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, penerima KIPK harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu per orang, serta me­miliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Melanjutkan keteranganya, Muhadjir meminta masyara­kat aktif melaporkan kasus KIPK yang salah sasaran. Jika mendapat informasi penerima KIPK yang tidak sesuai keten­tuan, segera melapor ke satuan pendidikan terkait, agar dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga : Indonesia Vs Irak, Hidup Mati Demi Tiket Olimpiade

“KIPK merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu. Rinciannya, dapat dicek me­lalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di situ sudah jelas, yang menerima adalah mereka yang tidak mampu dan diutamakan kepada yatim piatu,” jelas dia.

Terpisah, Tim Teknis KIPK Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya menyatakan, status penerima KIPK bisa dicabut, jika terbukti tidak lagi layak.

Menurut dia, ada beberapa kondisi yang bisa membatal­kan status mahasiswa sebagai penerima KIPK. Di antaranya, urai Sony, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu. Selain itu, salah sasaran dalam pene­tapan penerima KIPK, juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan.

Baca juga : Srikandi Lawan Gajah Putih

Penerima KIPK juga dituntut untuk memenuhi nilai minimal akademik yang telah ditentukan, agar bantuan tersebut bisa terus mengalir. Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa di­cabut),” imbuh Sony.

Lebih lanjut, dia menjelas­kan, pihaknya akan melakukan verifikasi ke perguruan tinggi tempat penerima KIPK, sebelum pencabutan bantuan. Jika pergu­ruan tinggi mengkonfirmasi ma­hasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi penerima, bantuan bisa dibatalkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.