RM.id Rakyat Merdeka - Bea Cukai Cikarang memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (30/05).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) ini bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector.
"Ini demi menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai," kata Souvenir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.41 juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar.
"Hasil Tembakau (HT) Rokok yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan sekarang," jelas Souvenir.
Hasil penindakan juga ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan penyidikan yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan.
Baca juga : IPBBI Dukung Ketahanan Perumahan Di Indonesia
"Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik egara sebanyak 47 penindakan," katanya.
"Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau," tambah Souvenir.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang juga telah mengamakan kebocoran penerimaan negara.
Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang, menurut Souvenir juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys.
Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama.
"Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," tambahnya.
Baca juga : Bantu Bencana Sumbar, Muzani Serahkan 500 Juta Hasil Lelang Sapi Ke Baznas
"Selain itu, pemusnahan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produkproduk impor."
Souvenir Yustianto menambahkan pihaknya juga menghibahkan sajadah sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa Pondok Pesantren serta Majelis Taklim.
Terkaot pelanggaran BKC Ilegal, menurut Souvenir, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Dijelaskan Souvenir, bea cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama untuk memberantas perdagangan rokok ilegal, kampanye sosialisasi dan Training Of Trainer (TOT) mengenai regulasi cukai kepada masyarakat.
Baca juga : Gula Aren Banyumas Jadi Bahan Masakan Restoran di Belanda
Langkah lain mengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. "Peningkatan upaya untuk memberantas BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir," jelasnya.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan kestabilan keuangan negara, mendorong perkembangan bisnis yang etis dan memfasilitasi kelancaran proses pembangunan.
Souvenir mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.
"Kami mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.