BREAKING NEWS
 

Apakah Tapera Akan Distop?

Pak Bas Nggak Bisa Jawab

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 8 Juni 2024 08:00 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.(Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyesal karena pro­gram Tapera memicu kemarahan masyara­kat. Namun, saat ditanya apakah programnya bakal distop? Pak Bas nggak bisa jawab.

Menurut Basuki, polemik terkait wacana potongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencuat karena fak­tor kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mulai menurun. Apalagi, sebelumnya ada kasus korupsi penge­lolaan dana di PT Asabri (Persero).

Atas dasar itu, Basuki berpendapat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang bakal menarik iuran pekerja sebesar 3 persen, semakin mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

Baca juga : Kominfo Tangkal Serangan Siber Tiap Kali Acara Global

“Jadi itu soal kepercayaan dan me­mang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ujar Basuki, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Pria yang akrab disapa Pak Bas ini pun ditanya wartawan soal desakan publik untuk membatalkan program Tapera. Namun, dia enggan menjawabnya atas nama Pemerintah. Sebab, program ini dibuat atas dasar kebijakan yang meli­batkan banyak pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

Sebagai Menteri PUPR, Basuki merasa tidak punya wewenang untuk menjawabnya secara menyeluruh. Kecuali jika aturan yang memicu kemarahan rakyat adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR.

Baca juga : Golkar Pede Juarai Pilkada 2024

“Jadi kalau soal bagaimana sikap pemerintah, saya nggak bisa jawab. Karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, dan ini adalah PP. Kecuali kalau itu Permen. Baru saya bisa jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Basuki membantah, pungutan iuran Tapera ditunda sam­pai 2027. Sebab, sejak awal program iuran Tapera ini memang baru akan diberlakukan pada 2027.

Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.

Adsense

Baca juga : Tindak Pelakunya, Lindungi Korban!

Meski begitu, Basuki menekankan, kalau polemik maupun pro dan kon­tra terkait program Tapera akan dia laporkan seluruhnya kepada Presiden Jokowi. Apakah nantinya program ini bakal ditunda, Basuki mengaku menyerahkan penuh keputusannya pada pihak terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense