BREAKING NEWS
 

Dibeberin Dirjen Kemenperin

Pelonggaran Impor Bikin 6 Perusahaan Tekstil Tutup, 11 Ribu Orang Kena PHK

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 9 Juli 2024 11:21 WIB
Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional di Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat dampak pelonggaran impor berdampak besar pada industri tekstil.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tektil Reni Yanita mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sudah ada 6 Perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak. “Ini seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024 (tentang ketentuan impor),” ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Reni dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) yang bertema “Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional” di Jakarta, Senin (8/7/2024). Hadir juga dalam diskusi tersebut Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono dan Pengamat Indef Ahmad Hery Firdaus.

Baca juga : Pelonggaran Impor Bikin Minat Investasi Petrokimia Turun

Reni mencatat 6 perusahaan yang tutup adalah PT S Dupantex, Jawa Tengah dengan 700-an pekerja, PT Alenatex, Jawa Barat dengan 700-an pekerja, PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah dengan 500-an pekerjan, PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah dengan 400-an pekerja, PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah dengan 700-an pekerja dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah dengan 8.000-an pekerja.

Adsense

Menurut dia, ada beberapa yang disebabkan oleh Permendag 8/2024 terhadap industri tektil dan produk tekstil. Menurut dia, saat ini utilisasi IKM turun rata-rata mencapai 70 persen. Regulasi tersebut juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Kemudian, kata dia, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Ini Membuka Tabir Adanya Ketidakadilan

Untuk mengatasi hal itu, Reni mengatakan pemerintah harus aktif mengenakan Instrumen tarif barrier dan non tarrif barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri. Kemudian, melakukan penegakan dan pemberantasan impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat penjualan melalui market place dan sosial media.

“Mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag 36/2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” ujarnya.

Kemudian, promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor non tradisional dan memperluas cakupan Industri serta penambahan anggaran program restrukturisasi mesin/peralatan TPT. “Penandatanganan dan implementasi IEU-CEPA,” tukasnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense