Dark/Light Mode

Dirjen PPTR Saksikan Pembongkaran Bangunan Ilegal Di RTH Kota Kendari

Selasa, 12 Desember 2023 09:48 WIB
(Ki-ka) Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu; Direktur Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang, Dwi Hariyawan beserta rombongan saat berada di RM. Mangrove Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)
(Ki-ka) Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu; Direktur Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang, Dwi Hariyawan beserta rombongan saat berada di RM. Mangrove Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bangunan ilegal berupa Rumah Makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulu tangkis di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibongkar paksa, Kamis (23/11) lalu. Pembongkaran disaksikan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara mengatakan, hasil Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019 menyebutkan, bahwa RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030. Pada aturan itu menjelaskan bahwa pada kawasan lindung tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Bakal Sering Nginep Di Rumah Warga...

"Kami melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan ditemukan bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari. Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut," jelas Ariodillah dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/12/2023).

Dwi Hariyawan memaparkan, berdasar hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada 2019 tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal PPTR c.q. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari No.55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Baca juga : ICW: Pemimpin Terpilih Harus Jadikan Pemberantasan Korupsi Agenda Prioritas

"Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi. Pasalnya, hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut," bebernya.

Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, proses pemberian sanksi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak 2020. Didahului pemberian surat panggilan pertama pada 3 Juni 2020, lalu panggilan kedua pada 7 Juli 2020, kemudian penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat Penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.

Baca juga : Benny Sesalkan Penyitaan Barang-barang PMI Terus Terjadi

“Namun, surat peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis, sehingga pada 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi, sekaligus kami dari Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN mendampingi Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penyegelan bangunan dan pemasangan garis polisi," terang Asmawa.

Selanjutnya, jelas Asmawa, pada 9 Desember 2020, pemilik RM Kampung Mangrove telah menandatangani surat pernyataan pembongkaran mandiri, tapi tidak dilakukan oleh pemilik. Tidak tuntas pada 2020, Dinas PUPR kembali bersurat melakukan pemanggilan pertama dan kedua, lalu memberikan surat peringatan pada 2021. Tetapi, tidak dihiraukan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.