Dark/Light Mode

Teken Surat Penangkapan Harun Masiku 3 Pekan Lalu, Ini Alasan KPK

Rabu, 15 November 2023 18:36 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan surat penangkapan buronan Harun Masiku baru diterbitkan tiga pekan lalu, meski dia sudah buron sejak tiga tahun lalu. 

Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sendiri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, hal ini karena ada informasi tentang keberadaan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR itu.

Baca juga : Kementan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Cabai Akibat Perubahan Iklim

"(Surat penangkapan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan surat penangkapan sudah beberapa kali dikeluarkan.

Termasuk, ketika pihaknya menerima informasi tentang keberadaan Harun di negara tetangga.

Baca juga : Pancasila Memperbaiki Satu Pandangan Dunia Berbasiskan Budaya dan Etika

"Sudah beberapa kali ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Baca juga : Ahli Hukum Sebut Pencopotan Anwar Usman Karena Tekanan Opini Publik

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap PAW anggota DPR tahun 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 850 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tapi meninggal dunia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.