RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengawal revisi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri
Hadi memastikan, RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru dulu.
Pada masa lalu, kata Hadi, TNI selain berfungsi sebagai kekuatan keamanan, juga bergerak di bidang sosial politik.
Dulu dikenal fraksi ABRI yang anggotanya ditunjuk langsung dari kesatuan militer. Pada 1992 hingga 1997, ada 100 anggota militer yang tergabung dalam fraksi ABRI di DPR.
Pada era Orba, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik.
“Dulu, ABRI memiliki wakil di DPR. Itu masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah,” kata Hadi saat rapat dengar pendapat publik soal perubahan UU TNI dan UU Polri secara hybrid di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Hilirisasi Membawa Berkah PAD Langsung Melimpah
Sementara saat ini, TNI tidak memiliki wakil di parlemen. Dalam pembahasan DIM RUU TNI, tidak akan masuk kepada norma-norma itu tadi.
“Isinya juga tidak akan seperti itu,” tegasnya.
Namun, eks Panglima TNI ini tak menampik dalam draf RUU TNI yang akan dibahas terdapat poin yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil di kementerian. Namun, posisi yang diisi sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga.
Hadi mencontohkan sejumlah jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang belum mengakomodasi prajurit aktif.
Padahal, ada keahlian dari prajurit TNI Angkatan Laut yang bisa menduduki jabatan setingkat direktur jenderal dan sebagainya. Hal ini perlu dibahas dalam RUU TNI.
Dia pun melihat penugasan TNI tak terlepas dari keputusan-keputusan politik para pemangku kepentingan.
Baca juga : Golkar Pede Sukses Pileg Bakal Menular Di Pilkada
Namun, perluasan penugasan TNI di kementerian/lembaga bukan untuk menjalankan kepentingan politik praktis, melainkan menjawab kebutuhan agar sesuai kebijakan presiden.
Saat ini, TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian/lembaga adalah yang di bawah Kemenko Polhukam.
“Nantinya akan diperluas, sesuai dengan aturan dari kementerian/lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki (oleh prajurit aktif),” jelasnya.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengkritik RUU TNI akan membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi pada Orde Baru.
Menurutnya, dalam draf RUU TNI pasal 47 poin 2 tertulis, perwira aktif TNI bisa lebih banyak menduduki jabatan di instansi sipil.
Upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira TNI aktif dalam draf RUU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.
Baca juga : Bank Jago Tenangkan Nasabah
“Hal itu menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998,” kritiknya.
Julius menilai, dalam agenda reformasi, militer ditempatkan sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, mereka dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk berperang. Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.
“Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tidak hanya keliru, melainkan juga akan memperlemah profesionalitas militer itu sendiri,” jelasnya.
Jika RUU TNI tetap disahkan, kata Julius, maka kebijakan yang selama ini keliru dengan menempatkan anggota TNI aktif di lembaga negara dipandang legal.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta publik berpikir positif dan mengerti tujuan RUU TNI. Sebab, aturan itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan program-program Pemerintah.
“Bukan untuk yang lain-lain,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.