BREAKING NEWS
 

Soal Isi 26.415 Kontainer Impor

Kemenperin Belum Puas Atas Jawaban Bea Cukai

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 6 Agustus 2024 07:30 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

RM.id  Rakyat Merdeka -  Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerima surat balasan dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait isi 26.415 kontainer yang dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei lalu. Namun, data yang disampaikan masih belum lengkap

“Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024,” ujar Ju­bir Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mem­berikan keterangan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sayangnya, kata dia, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa Kemenperin gunakan untuk memitigasi dampak pelo­losan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. “Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang 'disem­bunyikan',” katanya.

Baca juga : Mega Merasa Tak Ada Masalah Dengan Presiden

Dalam surat balasan tersebut, kata dia, Ditjen Bea Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dike­lompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC). Menurut surat, dari 26.415 total kontainer, sebanyak 21.166 kon­tainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), ba­rang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal se­jumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Lebih detail, Ditjen Bea dan Cukai juga menyampaikan 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Menanggapi surat Ditjen Bea Cukai, Kemenperin memberikan beberapa tanggapan. Pertama, kata dia, jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), apa urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan merelaksasi impor untuk barang hilir/barang kon­sumsi. Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 persen).

Adsense

Kedua, kata dia, data yang disampaikan dalam surat Ditjen Bea Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, data 13.421 kontainer tidak dijelas­kan dengan baik. Harusnya Ditjen Bea Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.

Baca juga : Petahana Empat Lawang Nggak Ada Yang Melawan

Ketiga, permohonan importasi biasanya didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea Cu­kai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat bala­san adalah HS Code 2 digit. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi.

“Oleh karena itu, Kemen­perin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut, tanpa perlu dikelompokkan menjadi bahan baku/bahan penolong, barang konsumsi, dan barang modal,” katanya.

Keempat, data importasi ba­rang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemen­perin walaupun itu merupakan produk-produk bahan baku, tapi apabila sudah diproduksi di dalam negeri, maka akan ber­pengaruh kepada industri dalam negeri. Untuk itu pentingnya pengendalian importasi khusus­nya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.

Baca juga : Menteri Pertanian Naik Motor Patwal Menuju Istana Negara

Kelima, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai Indonesia sejak di­perlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, agar supaya dapat diantisipasi kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Lalu keenam, pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menanda­kan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, tapo masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. Ditjen Bea Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnah­kan tersebut masuk dan dibong­kar dipelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahan­nya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense