RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 camat dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Para camat didalami terkait pekerjaan fisik dari pekerjaan penunjukan langsung," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Mereka yang diperiksa yakni Camat Tambelang, CN; Camat Mijen, DDH; dan Camat Semarang Barat, EA.
Baca juga : Jokowi-KPU 100 Persen Ikut Putusan MK
Lalu, Camat Semarang Timur, K; Camat Banyumanik, M; Camat Gayamsari, MAJ; Camat Semarang Selatan, RTN.
Kemudian Camat Genuk, S; Camat Gunungpati, STT; dan Camat Tugu, P.
Proyek penunjukkan langsung itu bernilai di bawah Rp 200 juta. Proyek digarap asosiasi jasa kontruksi.
Baca juga : Kata Hasto, Anies Tak Harus Jadi Kader Banteng
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Pemkot Semarang, KPK menemukan bukti pelaku menggunakan modus menganggarkan proyek di bawah Rp 200 juta.
Siasat ini dilakukan agar proyek pengadaan yang dilakukan bisa menghindari lelang. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur nilai proyek di bawah Rp 200 juta boleh tidak menggunakan lelang.
Modus ini juga didalami dalam pemeriksaan kontraktor sekaligus Gapensi Kota Semarang, berinisial M.
Baca juga : Nasib Airin Masih Misterius
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada 1 Agustus 2024.
Sementara untuk pengumpulan barang bukti, lembaga antirasuah telah menggeledah 66 lokasi.
Rinciannya, 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Semarang, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.