RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Langkah ini juga bertujuan memanfaatkan pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, lebih banyak dari jumlah penduduk (data BPS, 2023).
Terkait hal ini, Kemenperin memantau peredaran produk iPhone 16 yang belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin. Meski demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan, diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca juga : Menperin: IPhone 16 Masih ‘Haram’ Masuk RI, Jika Ada Ilegal!
“iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenai pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan hanya untuk pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, iPhone 16 termasuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana setiap penumpang dibatasi membawa maksimal dua unit.
Aturan ini menyatakan bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui pos untuk keperluan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga : Resmi Aturan Pemerintah, ASI Donor Tidak Boleh Diperjualbelikan
Namun, untuk alat telekomunikasi dari produsen atau importir terdaftar, sertifikat Standar Teknis dan pendaftaran IMEI berada di bawah Kemenperin. “Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang selama Agustus hingga Oktober 2024, dan telah membayar pajak. Ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak yang menjual produk ini secara ilegal di Indonesia,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.