BREAKING NEWS
 

Menkomdigi Orasi Ilmiah di UI

Anak-anak Rawan Terkena Dampak Negatif Digital, Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Kuat!

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 3 Februari 2025 21:13 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) menyampaikan Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI), di Depok, Senin (3/2/2025). (Foto: Komdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran konten negatif saja tidak cukup. Diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.  

Hal itu disampaikan Menkomdigi, dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI), di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Menkomdigi menekankan, perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, Pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Tiga Kajian Strategis

Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini.

Adsense

Menkomdigi menegaskan, aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, mereka akan dikenakan sanksi tegas.  

Baca juga : KPAI Minta Pemerintah Perkuat Kebijakan KTR

Selain langkah teknologi, Pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menekankan, langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan, aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.  

"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," ujar Menkomdigi, dalam keterangan resmi Komdigi, Senin (3/1/2025).

Baca juga : Ratusan Peserta Didik Berprestasi Pamerkan Ragam Proyek Kebaikan

Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 UI ini dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi; serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.  

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense