BREAKING NEWS
 

Kerja Di Luar Negeri Bisa Makmur, Kemen P2MI Minta Sesuai Prosedur

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 27 April 2025 07:25 WIB
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani. (Foto: Instagram/christinaaryani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mendorong seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menaati semua prosedur yang ada dan berlaku. Pasalnya, bekerja secara ilegal di luar negeri berpotensi membawa dampak buruk dan menimbulkan berbagai kerugian.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menyatakan, menjadi pekerja migran bisa menjadi salah satu jalan untuk meraih kemakmuran. Namun, hal itu baru bisa dipenuhi bila dilakukan dengan prosedur yang benar.

Melalui prosedur yang benar, kata Christina, seorang pekerja migran bisa memperoleh semua hak dalam bekerja, sekaligus mendapat pengawasan dan usaha perlindungan dari negara saat bekerja di luar negri.

“Pekerja migran bisa membuka jalan menuju kemakmuran jika diseriusi, bekerja di tempat yang tepat, dan tentu saja prosedural,” ujar politisi Partai Golkar ini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Mantan anggota DPR ini menambahkan, pihaknya menemukan banyak gambaran nyata tentang kontribusi pekerja migran yang bekerja sesuai prosedur terhadap peningkatan ekonomi lokal. Salah satu daerah penghasil pekerja migran seperti Kendal, Jawa Tengah, urai dia, kini mengalami lonjakan harga tanah dan penjualan rumah yang dipicu oleh kontribusi pekerja migran.

Baca juga : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

“Pekerja migran turut mempengaruhi pasar. Harga tanah di sana melonjak,” imbuhnya.

Menurut Christina, saat ini Indonesia tengah membuka peluang pasar baru, terutama di sektor hospitality dan kapal pesiar, seperti yang dilakukan LPKS Balindo Paradiso. Di Tahun 2024, urai dia, Kementerian P2MI berhasil menempatkan 297 ribu pekerja migran, dan target penempatan untuk 2025 sebesar 425 ribu orang.

“Kita ingin membuka lebih banyak pasar non-tradisional, seperti Belanda, Kanada, Cekoslowakia, Australia, dan Amerika,” ujarnya.

Adsense

Namun, Christina meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, memastikan legalitas dokumen mereka, seperti paspor, visa, dan kontrak kerja.

“Harus dibaca dan dipahami dengan baik. Ini menjadi ikatan antara kita dan pemberi kerja. Setelah tanda tangan, kita dianggap sudah paham isi kontrak,” jelasnya.

Baca juga : PKB Dan PDIP Jabar Sewot Minta Hibah Dikembalikan

Christina juga mengingatkan, calon pekerja migran, seperti dari LPKS Balindo Paradiso, untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.

Dia menyarankan, seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui website resmi Siskop2mi atau kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terdekat.

Sementara, aktivis kemanusiaan RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, atau yang dikenal sebagai Romo Paschal, menilai, masih adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara illegal dipicu oleh adanya celah dalam pengawasan. Menurut dia, para PMI ilegal memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan yang dekat dengan negara lain, seperi pelabuhan Batam, untuk berangakat menggunakan visa kunjungan.

“Sepanjang awal 2025, sekitar 2.000 WNI telah dideportasi dari Malaysia setelah diketahui bekerja tanpa dokumen resmi meskipun berangkat menggunakan visa kunjungan,” ujarnya.

Sebab itu, dia meminta Pemerintah memperketat profiling masyarakat yang akan ke luar negeri dari pintu-pintu keberangakatan. “Jangan sampai ada kegagalam dalam proses profiling,” tegasnya.

Baca juga : Di Lantai Dasar Ada Bengkel, Di Lantai 4 Ada Kolam Renang

Di media sosia X, banyak netizen yang juga meminta masyarakat agar menempuh prosedur yang betul saat akan bekerja di luar negeri. “Jangan visa kunjungan di buat kerja, ya gais. Malu dan yang pasti bakalan repot kalau nanti dideportasi,” cuit akun @llulussdrjo.

“Kerja di luar negeri, apalagi di eropa itu ketat sekali peraturan dan syarat yang diminta. Beda dengan negara-negara Arab dan negara dunia ketiha seperti kamboja dan Myanmar. Mungkin itu sebabnya banyak PMI illegal di kamboja,” tulis akun @grmilockrecrod222_.

“Untuk mencegah masyarakat jadi PMI ilegal, sebaiknya Pemerintah memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri sekaligus melarang syarat umur dan punya pengalaman kerja 5 tahun pada orang yang baru lulus,” ujar akun @bjikaretpeletak. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense