RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencananya melakukan penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker).
Diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Baca juga : Kemlu RI Sesalkan Pencabutan Visa WNI Tanpa Proses Hukum Di AS
Menteri Karding menjelaskan, peran Atnaker harus diperkuat dalam hal pelaporan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, promosi, kemitraan penempatan hingga pendataan.
“Atnaker diberi fungsi dalam pelaporan dalam rangka penguatan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia wajib melaporkan perpanjangan kontrak kerja ke Atnaker. Hal ini memperkuat perlindungan administratif, pemantauan kondisi kerja, dan mencegah overstay,” kata Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga : Menteri PU Makin Gencar Dorong Penerapan IPHA Untuk Swasembada Pangan
Selain itu, Karding mengusulkan agar Atnaker menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan.
“Atnaker diusulkan menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan, mendukung diplomasi ekonomi dan perluasan sektor penempatan yang layak,” tuturnya.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Selain itu, Karding juga mengusulkan agar Atnaker bisa melakukan pendataan pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia.
“Kemudian pendataan pekerja migran indonesia termasuk soal anak, karena selama ini enggak didata, sehingga anaknya tidak punya akta kelahiran,” tutup Karding.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.