RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh daerah memberikan dukungan terhadap program 3 juta rumah. Sebab, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mendukung jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 17 daerah belum memberi dukungan resmi terhadap program 3 juta rumah.
Menurut dia, bentuk dukungan yang harus diberikan Pemda, di antaranya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga : DPR Kepincut Sistem Smart Vertical Farming Di China
Lebih lanjut, Tito merinci 17 daerah yang ditunggu komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah, antara lain Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Maybrat dan Sorong Selatan.
Mantan Kapolri ini memastikan, pihaknya akan memberi perhatian khusus kepada daerah-daerah yang belum mengeluarkan Perda untuk mendukung jalannya program 3 juta rumah.
“Nanti, kami akan berikan treatment khusus kepada daerah-daerah ini,” ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Baca juga : Persaingan Korry Dan Demer Makin Hangat
Dia menegaskan, Pasal 67 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjalankan program strategis nasional. Sebab itu, kepala daerah yang tak melaksanakan program startegis nasional dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur UU tersebut, termasuk sanksi pemberhentian.
“Program strategis nasional ini program unggulan Presiden. Itu harus didukung semua pihak,” cetusnya.
Selain itu, Tito meminta Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menegaskan program 3 juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi daerah yang gamang dalam menentukan sikap.
Baca juga : Geledah 7 Lokasi, KPK Sita 8 Mobil Dan 1 Motor
Terpisah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pihaknya memiliki komitmen besar terhadap percepatan program perumahan rakyat yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.