RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menertibkan mafia pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat
Kali ini, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menahan NS, Direktur Utama PT NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah B3 di Kabupetan Bekasi, Senin (21/01).
NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga : FKG Usakti Teliti Hubungan Tidur Mendengkur dengan Tubuh Kembang Rahang Anak
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, KLHK terus mendalami kasus pencemaran lingkungan hidup di NTS. Perusahaan ini diduga telah melakukan pembuangan Limba B3.
"NS diduga melakukan pembuangan LB3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi Logam Berat. PT NTS juga melakukan pengelolaan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin," kata Yazid di Jakarta, Rabu (5/02).
Lebih lanjut Yazid menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK.
KLHK menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, pengumpulan LB3 di area yang tidak memiliki izin Pengumpulan LB3 dan menempatkan/membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Baca juga : 434 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata Tahun 2019
Oleh karena adanya indikasi tindak pidana, maka tim pengawas membuat Laporan kepada Penyidik LHK. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan penyidikan, tim menemukan bukti yang cukup bahwa NS diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3.
Yaitu pemanfaatan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa memiliki izin pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK. NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 merupakan kejahatan yang sangat serius. "Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Ridho.
Baca juga : Penindakan Kayu Merbau Ilegal Mulai Bergeming
Karena itu, kata Ridho pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya. Ridho menambahkan, bahwa saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3.
Ia mengingatkan, bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus ni harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini,”, tegasnya [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.