Dark/Light Mode

Hasil Operasi Gabungan Gakkum KLHK

Penindakan Kayu Merbau Ilegal Mulai Bergeming

Jumat, 15 November 2019 21:45 WIB
Perdagangan kayu illegal masih marak. (Foto:Istimewa)
Perdagangan kayu illegal masih marak. (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela. 

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya kepada RMco.id, Jumat  (15/11) malam.
 
Jika terbukti, kata Nur pelaku dan pemilik kayu bisa dikenakan Pasal 78 ayat 2 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
“Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom. 

Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali, dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019. Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.
 
Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. 

Baca juga : Pebulutangkis Muda Siap Perebutkan 4 Piala Beregu Bergengsi

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Ridho.
 
Ridho menambahkan, tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku, yang sudah ditangani. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, 

“Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” tegas Ridho [FIK]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.