Dark/Light Mode

Taspen Beri Perlindungan JKK Dan JKM Non ASN Pemkab Lima Puluh Kota

Jumat, 18 Oktober 2019 16:35 WIB
Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi bersama Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri usai tanda tangan MoU perlindungan JKK dan JKM untuk Non ASN dan Non PPPK. (Foto: Taspen)
Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi bersama Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri usai tanda tangan MoU perlindungan JKK dan JKM untuk Non ASN dan Non PPPK. (Foto: Taspen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Taspen dan Pemkab Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN dan Non PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi, Sutrisno. Acara ini disaksikan Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Perlindungan Skill dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Dengan MOU ini, maka Taspen akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.

“Terima kasih dan apresiasinya kepada Taspen dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai Non ASN dan Non PPPK  ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja,” kata  Irfendi Arbi.

Baca juga : Platform Ini Berikan Perlindungan Bagi Content Creator

Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohammad Jufri mengatakan, Taspen sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara juga diamanahkan memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara. Sehingga berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya.

Menurut dia, Taspen akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan Non ASN di seluruh Indonesia, sebutnya. Jumlah pegawai Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai. 

Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Pada Korban KM Santika Nusantara

“Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain; perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta,” katanya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.