RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Rakortas tersebut merupakan tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Baca juga : Timteng Memanas, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Jemaah Haji
"Pemerintah menargetkan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, sehingga secara nasional cakupan LSD akan mencapai 20 provinsi," kata Menko Pangan, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Menko Pangan menegaskan bahwa penetapan LSD menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan strategis serta memperkuat integrasi perlindungan lahan dalam rencana tata ruang wilayah dan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga : Gandung Pardiman Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global pada Industri
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan LP2B guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan.
Pemerintah optimistis, melalui penguatan koordinasi pusat dan daerah serta percepatan implementasi kebijakan, perlindungan lahan sawah dapat berjalan efektif sebagai fondasi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.