BREAKING NEWS
 

Ahli Waris Korban Covid-19 Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta Dari Kemensos

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 24 Maret 2020 14:07 WIB
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos.Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (24/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia karena Covid-19.

Dalam jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (24/3), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kemensos, ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Jokowi Beri Insetif Dokter Corona Rp 15 Juta Per Bulan

"Santunan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep.

Adsense

"Pemberian ini merupakan wujud perhatian dan bela sungkawa dari negara ke para korban, beserta keluarga yang ditinggalkan," imbuhnya.

Baca juga : PBNU: Korban Corona Covid-19 Muslim Mati Syahid

Namun, santunan itu belum diberikan ke para ahli waris, karena pihak Kemensos masih melakukan verifikasi daftar korban. Detail penyaluran santunan pun masih belum dapat dijelaskan.

Berdasarkan data yang dilaporkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Corona Achmad Yurianto, jumlah korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 49 jiwa per Senin (23/3).

Baca juga : Penanggulangan Covid-19, Sektor Pertanian Juga Harus Dapat Perhatian Khusus

Dengan total kasus positif berjumlah 579 jiwa, dan 30 di antaranya dinyatakan sembuh. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense