RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto membentuk badan ekspor untuk menyentralisasi tata kelola komoditas strategis nasional. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran anggaran negara dari praktik manipulasi ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menugaskan perusahaan pelat merah sebagai pengekspor tunggal komoditas tertentu.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” kata Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna DPR yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada tahap awal, aturan itu berlaku untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy. “Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Meski demikian, Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan oleh BUMN kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.
Prabowo mengatakan, langkah pembentukan badan pengelola ekspor dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara konsekuen dalam pengelolaan ekonomi nasional. “Kita memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh menjadi negara yang makmur dan adil,” tegasnya.
Baca juga : Naikkan Suku Bunga, BI Berusaha Perkuat Rupiah
Ia menilai, selama ini ada kebocoran besar dalam pengelolaan kekayaan negara. “Kalau kita jalankan Pasal 33 secara konsekuen, kita akan terhindar dari praktik-praktik under invoicing, under counting, pemalsuan tonase dan kualitas produk yang diekspor,” katanya.
Prabowo mengungkapkan, praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor telah merugikan Indonesia hingga 908 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 15.400 triliun dalam kurun 1991 hingga 2024. Menurut dia, praktik tersebut berkaitan dengan under invoicing, under counting, hingga transfer pricing yang dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri.
Untuk diketahui, under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya, sedangkan under counting merujuk pada pencatatan jumlah yang lebih rendah dari kondisi riil.
Kepala Negara menyebut, banyak perusahaan menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga pasar dan tidak dilaporkan sehingga merugikan negara. “Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan, praktik tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan data resmi Perserikatan BangsaBangsa (PBB). “Kita bisa bohong, di pelabuhan Indonesia kita kirim 10.000 ton batu bara. Yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, tapi di sana tidak bisa, di sana dicatat,” ujarnya.
Karena itu, Prabowo menargetkan, tata kelola ekspor SDA berjalan penuh paling lambat setelah 31 Desember 2026. Namun, implementasi dapat dipercepat apabila seluruh proses pengalihan ekspor kepada BUMN selesai sebelum tenggat waktu tersebut.
Baca juga : Amirul Hajj Tiba, Minta Jemaah Jaga Fisik Hadapi Armuzna
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penyentralisasian ekspor komoditas strategis menjadi langkah mendesak karena kontribusi ekspor SDA mencapai 60 persen dari total ekspor nasional.
Pada tahap awal, kata dia, pemerintah memfokuskan pengelolaan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara dengan kontribusi 8,65 persen terhadap ekspor nasional, kelapa sawit sebesar 8,63 persen, dan ferroalloy sebesar 5,82 persen.
Menurut Airlangga, praktik mis invoicing atau under invoicing selama ini berpotensi menekan devisa ekspor, memengaruhi stabilitas nilai tukar, serta mengurangi akurasi data perdagangan. Karena itu, pemerintah menunjuk BUMN ekspor yang dibentuk oleh Danantara.
“Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Airlangga optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengoptimalkan penerimaan negara. “Ini akan membangun kepercayaan pasar, menghilangkan praktik ilegal, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara, baik pajak, bea keluar maupun PNBP SDA,” katanya.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, praktik manipulasi nilai ekspor telah berlangsung lama dan berdampak pada penerimaan negara, royalti, serta devisa. Menurut dia, mulai Juni hingga Desember 2026 seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara untuk diuji kewajarannya berdasarkan indeks harga pasar global.
Baca juga : Satriwan Salim: Harus Dipersiapkan Dengan Baik Dan Matang
Selanjutnya mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang disiapkan Danantara.
Indonesian Mining Association (IMA) mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sektor mineral dan batu bara. Namun, asosiasi menekankan implementasi kebijakan tetap perlu menjaga kepastian usaha dan iklim investasi.
“Namun, implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif,” ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.