RM.id Rakyat Merdeka - Ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir melalui berbagai fungsi ekologis, sekaligus menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan ekosistem tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, pemerintah tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055 sebagai pijakan strategis dalam menjaga kelestarian mangrove di Indonesia.
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan mangrove di tingkat tapak adalah persoalan tenurial atau kepastian hak penguasaan dan pengelolaan lahan.
Isu ini kerap menjadi sumber konflik sekaligus hambatan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggandeng Yayasan Bani KH Abdurrahman Wahid (YBAW), yang juga dikenal sebagai GUSDURian, untuk memperkuat pendekatan keadilan sosial dalam pengelolaan ekosistem mangrove.
Perwakilan YBAW, Suraji mengatakan, persoalan tenurial di kawasan mangrove sering kali menjadi "benang kusut" yang melibatkan berbagai kepentingan.
Menurutnya, banyak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun, namun secara administratif sering dianggap tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka kelola.
Di sisi lain, terdapat pula konversi kawasan mangrove menjadi area industri atau kegiatan ekonomi lainnya.
Baca juga : Khudori: Tata Kelolanya Harus Diperbaiki
“YBAW atau GUSDURian menawarkan untuk mengisi kekosongan upaya restorasi mangrove yang selama ini cenderung menggunakan pendekatan teknokratis dan kurang melibatkan masyarakat. Kami menggunakan pendekatan yang inklusif karena ingin mengajak banyak pihak berkolaborasi sehingga prosesnya dapat berkelanjutan,” ujar Suraji, Rabu (10/6/2026).
Sebagai bagian dari program tersebut, YBAW menjalankan sejumlah kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas masyarakat terkait isu tenurial, khususnya dalam tata kelola mangrove berbasis keadilan ekologis.
Program tersebut dijalankan melalui lima tahapan utama. Pertama, pemetaan sosial-tenurial untuk mengidentifikasi aktor dan potensi konflik lahan.
Kedua, konsolidasi komunitas guna menyatukan visi masyarakat lokal. Ketiga, penguatan kelembagaan lokal melalui pembentukan struktur organisasi di tingkat desa.
Keempat, rehabilitasi dan pengelolaan berbasis masyarakat melalui aksi nyata penanaman dan penjagaan mangrove. Kelima, monitoring dan keberlanjutan untuk memastikan program berjalan dalam jangka panjang.
Strategi tersebut didukung oleh empat pilar utama, yakni penguatan tenurial, peningkatan kapasitas masyarakat, revitalisasi nilai budaya, dan kolaborasi multipihak.
“Dengan pendekatan ini, kami tidak hanya menanam pohon, tetapi juga membangun sistem sosial yang mampu melindungi ekosistem mangrove secara berkelanjutan,” jelas Suraji.
Saat ini, YBAW memfokuskan pendampingan di dua wilayah strategis, yaitu Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sejak Maret hingga Mei 2026, berbagai kegiatan intensif telah dilaksanakan di kedua daerah tersebut.
Baca juga : Pajak Ringan Tingkatkan Ekonomi UMKM Mandiri
Program diawali dengan kajian dan asesmen lapangan untuk mengidentifikasi akar konflik tenurial serta tumpang tindih penguasaan lahan antara negara, masyarakat, dan pihak swasta.
“Kami mengidentifikasi akar konflik tenurial yang sering kali belum dipahami secara utuh, seperti penguasaan lahan dan kebijakan yang tidak sinkron. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya mampu menjamin keadilan sosial dan inklusivitas,” harap Suraji.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan modul dan pelaksanaan Pelatihan Fasilitator Komunitas.
Program ini bertujuan mencetak kader lokal yang mampu mengedukasi dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan mangrove. Pelatihan di Semarang dilaksanakan pada awal Mei 2026.
Sementara di Subang digelar pada akhir Mei 2026. Sebanyak 80 fasilitator telah dilatih, masing-masing terdiri atas 40 peserta dari setiap daerah.
“Kami berharap setelah pelatihan ini para fasilitator dapat mendampingi masyarakat secara langsung, termasuk mengadvokasi kelompok-kelompok usaha berbasis mangrove, seperti kelompok perempuan yang mengembangkan produk turunan mangrove,” tutur Suraji.
Selain penguatan kapasitas masyarakat, YBAW juga mengembangkan pendekatan budaya dalam upaya perlindungan mangrove.
Pendekatan ini dilakukan untuk memahami dinamika perubahan sosial masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung konservasi lingkungan.
“Kami berusaha memahami bagaimana pergeseran nilai sosial dan melemahnya pengetahuan lokal, terutama pada generasi muda, tidak semakin mengikis kohesi sosial masyarakat. Jangan sampai mangrove tertanam, tetapi warganya tercerai-berai,” ingatnya.
Baca juga : APJIPMI Dorong Penerapan Paradigma Baru Penanganan Malaria
Program tersebut juga menyentuh aspek ekonomi masyarakat sebagai alternatif penghidupan yang berkelanjutan.
YBAW mendorong pengembangan berbagai produk turunan mangrove, seperti kopi mangrove dan dodol mangrove, yang dikelola oleh kelompok masyarakat, khususnya perempuan di desa-desa dampingan.
Di tingkat kebijakan, YBAW aktif melakukan advokasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang dan berbagai pihak di Semarang dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Tujuannya adalah memastikan tata kelola mangrove yang adil, inklusif, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
Suraji menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan pekerjaan jangka panjang. Karena itu, YBAW juga menyiapkan program edukasi bagi siswa sekolah dasar di kawasan pesisir guna menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini.
Melalui sinergi antara kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 dan pendampingan masyarakat berbasis keadilan yang dilakukan YBAW, diharapkan ekosistem mangrove Indonesia tidak hanya pulih secara ekologis.
Namun juga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan tenurial, dan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.