BREAKING NEWS
 

Mulai Hari Ini, Driver Ojol Roda Dua Resmi Masuk Kategori UMKM

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 1 Juli 2026 18:55 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai Rabu (1/7/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan tersebut mulai berlaku bersamaan dengan penerapan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.

"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol roda dua akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, pembiayaan, hingga fasilitas yang selama ini disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM.

Baca juga : AS Vs Bosnia-Herzegovina, Tuan Rumah Punya Rekor Buruk Lawan Tim Eropa

Selain itu, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, pengemudi memperoleh 80 persen dari tarif perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

"Pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Maman.

Ia menegaskan, sebagai pengusaha mikro, para pengemudi juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk fasilitas perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," tuturnya.

Adsense

Terkait landasan hukum, Maman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online.

Baca juga : Dilanda Panas Esktrem, 1.300 Orang Meninggal: Eropa Terpanggang

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," tegasnya.

Pemerintah juga sedang menyiapkan paket stimulus pemberdayaan untuk memperluas peluang usaha para pengemudi di luar aktivitas mereka sebagai mitra transportasi online. Program tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Stimulus yang disiapkan meliputi akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," kata Maman.

Ia menjelaskan, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol.

Baca juga : MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

"Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan," ujarnya.

Maman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

"Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal," katanya.

Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi.

"Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense