BREAKING NEWS
 

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, Tapi Ditahan Demi Daya Beli

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 6 Juli 2026 21:17 WIB
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan paparan dalam konferensi pers mengenai Program Prioritas serta Penguatan Ketahanan Energi dan Pangan Nasional di tengah perubahan iklim di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari mengatakan, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya berpotensi naik pada triwulan III 2026. Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Qodari di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap berlaku pada periode Juli–September 2026. Kebijakan itu diambil meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan.

Baca juga : Qodari: Stimulus Ekonomi Semester II Arahan Prabowo Jaga Daya Beli

Menurut Qodari, keputusan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Adsense

Ia menegaskan pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Baca juga : Pemerintah Jaga Terus Daya Beli Masyarakat

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” katanya.

Qodari menjelaskan penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari–April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah mencapai Rp 16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton. Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik.

Baca juga : Hakim Juga Perintahkan Nadiem Kembali Ditahan di Rutan

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Qodari mengatakan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar dapat merencanakan kegiatan produksi dan investasi dengan lebih baik.

“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” ujar Qodari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense