BREAKING NEWS
 

Kemenhut Sanksi 5 Perusahaan Imbas Karhutla Kalbar, Ini Nama-Namanya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 4 September 2026 15:35 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (Foto: dok. Kemenhut)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar), menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar, Kamis (3/9/2026).

Berikut nama-nama perusahaan yang dikenai sanksi oleh Kemenhut imbas karhutla di Kalbar:

1. PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang

Baca juga : Komisi IV DPR Tekankan Pemulihan Karhutla di Way Kambas

Luas PBPH 74.480 hektar, yang terbakar sekitar 1.275,87 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang

Adsense

Luas PBPH 100.150 hektare, terbakar sekitar 670,76 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas, di Ketapang

Luas PBPH 136.710 hektare, terbakar sekitar 326,93 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau

Baca juga : DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Tangani Karhutla

Luas PBPH 31.080 hektare, terbakar sekitar 247,3 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau

Luas PBPH 29.140 hektare, terbakar 47,84 hektare

Menhut menekankan, proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan. Proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Baca juga : Pesawat Tempur F-16 Diterjunkan Cek Karhutla

Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH menjaga areal konsesinya dari kebakaran, mengingat September adalah puncak musim karhutla 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense