RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar), menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Berikut nama-nama perusahaan yang dikenai sanksi oleh Kemenhut imbas karhutla di Kalbar:
1. PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang
Baca juga : Komisi IV DPR Tekankan Pemulihan Karhutla di Way Kambas
Luas PBPH 74.480 hektar, yang terbakar sekitar 1.275,87 hektare
2. PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang
Luas PBPH 100.150 hektare, terbakar sekitar 670,76 hektare
3. PT Mayawana Persada Mas, di Ketapang
Luas PBPH 136.710 hektare, terbakar sekitar 326,93 hektare
4. PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau
Baca juga : DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Tangani Karhutla
Luas PBPH 31.080 hektare, terbakar sekitar 247,3 hektare
5. PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau
Luas PBPH 29.140 hektare, terbakar 47,84 hektare
Menhut menekankan, proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan. Proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Baca juga : Pesawat Tempur F-16 Diterjunkan Cek Karhutla
Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH menjaga areal konsesinya dari kebakaran, mengingat September adalah puncak musim karhutla 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.