BREAKING NEWS
 

BPJPH: Momentum Bersejarah Wajib Halal Sepenuhnya Diterapkan di Era Prabowo

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 15 September 2026 11:36 WIB
Foto: BPJPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum bersejarah dalam pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menjadi pusat halal dunia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan dan diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga : IBSW Apresiasi Aturan Produk Halal Impor, Sebut Perkuat Kedaulatan

Namun, implementasi kewajiban halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian ditunda melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 18 Oktober 2026.

Kini, pada era Presiden Prabowo, kewajiban halal tersebut memasuki tahap penerapan sesuai ketentuan yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Haikal juga menyinggung Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.

Aturan itu, kata Haikal, menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha.

Adsense

Bagi masyarakat, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar.

Baca juga : MUI Dukung Wajib Halal Oktober, Produk Impor Harus Sesuai Standar Indonesia

Sementara bagi pelaku usaha, aturan itu memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk produk yang berasal dari luar negeri.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dengan adanya kepastian sertifikasi halal, kata Haikal, produk Indonesia tidak hanya memiliki nilai tambah di pasar domestik, tetapi juga semakin siap bersaing di tengah pertumbuhan industri halal dunia.

“Halal bukan lagi sekadar label, tetapi telah berkembang menjadi standar mutu, jaminan kepercayaan konsumen, dan bagian dari daya saing ekonomi. Karena itu, penerapan Wajib Halal harus kita jadikan momentum untuk membangun industri halal nasional yang kuat dari hulu hingga hilir,” katanya.

Haikal mengatakan, Indonesia membutuhkan pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari sertifikasi halal, penguatan UMKM, industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fashion muslim, pariwisata ramah Muslim, hingga penguatan perdagangan produk halal ke pasar global.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Selain memiliki pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk muslim 252,81 juta jiwa atau sekitar 87,14 persen dari total populasi nasional, Indonesia juga memiliki jumlah pelaku UMKM yang sangat banyak serta potensi ekonomi halal yang luas.

Baca juga : BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kedaulatan Pangan Halal

Karena itu, keberhasilan penerapan Wajib Halal perlu diikuti dengan pelayanan sertifikasi yang semakin mudah, cepat, transparan, terjangkau, dan menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha.

“Jangan sampai Wajib Halal hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Ini sebagai bentuk negara hadir membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal sekaligus naik kelas,” ungkap Haikal.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat konsumen harus terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar transformasi ekosistem halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia. Kita harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense