BREAKING NEWS
 

Mentan Amran Apresiasi Bea Cukai Tindak Impor Beras Ilegal

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 22 September 2026 13:06 WIB
Foto: YouTube Kemenkeu

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan impor beras ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai upaya melindungi petani dan menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Menurut Amran, masuknya beras secara ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menurunkan motivasi petani dalam negeri untuk terus meningkatkan produksi.

“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujarnya.

Baca juga : Suahasil: Impor Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Kementerian Pertanian, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, meningkat 4,07 juta ton dibandingkan 30,62 juta ton pada 2024 atau tumbuh 13,29 persen secara tahunan.

Amran menegaskan, penindakan terhadap impor ilegal tetap penting meskipun volume barang yang masuk relatif kecil. Menurut dia, dampaknya terhadap keberlanjutan produksi petani dapat lebih besar dibandingkan nilai barang yang ditindak.

Ia pun mengapresiasi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan tersebut serta menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga sektor pangan nasional.

Adsense

“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” kata Amran.

Baca juga : Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam & 1.435 Balpres Senilai Rp 27,339 Miliar

Ia menekankan, kerja sama antarlembaga perlu terus diperkuat untuk menghadapi praktik masuknya pangan secara ilegal. “Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan pihaknya melakukan empat penindakan pada Agustus-September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,34 miliar.

Baca juga : Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional: Saya Tidak Kenal Bayu

Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam.

Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,85 miliar.

Bea Cukai telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense