BREAKING NEWS
 

Ini Jawaban Menko Polhukam Soal Teror Prof. Nimatul Huda

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 30 Mei 2020 20:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD merespon kasus dugaan teror yang menimpa Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Nimatul Huda, karena diskusi webinar bertema pemecatan Presiden.

Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan secara hukum. “Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya,” ujar Mahfud, ketika ditanya ihwal kasus ini di webinar Forum Rektor UIN se-Indonesia, yang menghadirkan Menko Polhukam sebagai pembicara.

Mahfud  menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Rektorat Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia mengungkap, pihak UGM mengaku tidak menangani dan diberitahu tentang acara ini.

Baca juga : 27 Mei, Kantor Kemenko Perekonomian Terapkan Work From Office Terbatas

“Untuk webinarnya sendiri, menurut saya tidak apa-apa. Tidak perlu dilarang. UGM sendiri, tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab, UGM tak menangani dan diberitahu acara itu,” katanya.

Secara pribadi, Mahfud pun mengaku kenal dengan Prof. Nimatul Huda atau Prof. Nima.

Adsense

Mahfud menilai, tampilnya Prof. Nima di acara webinar bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" tidak ditujukan untuk pemakzulan.

Baca juga : Ini Catatan Rinci BI Soal Indikator Stabilitas Rupiah

“Saya tahu, orangnya tidak subversif. Jadi, tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi,” terangnya.

Mahfud pun mengulas sekilas tentang tema kontroversial webinar itu. Menurutnya, seorang presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena sebuah kebijakan dalam menangani Covid-19.

“Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada Presiden atau Wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden, hanya karena kebijakan terkait covid 19,” tutupnya.

Baca juga : Ini Layanan Dan Jam Operasional Terbatas Bank Mandiri Di Idul Fitri

Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM gagal menggelar webinar karena kediaman narasumbernya, yaitu Prof Nima digedor orang tidak dikenal sebelum acara dimulai.

Diskusi yang awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Namun, akhirnya diskusi dibatalkan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense