Dark/Light Mode
Benahi Tumpang Tindih Kewenangan
Menko Polhukam Rombak Sistem Pengamanan Laut

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan melakukan penataan ulang sistem pengamanan laut. Langkah itu dilakukan untuk membenahi tumpang-tindih kewenangan.
Untuk melakukan penataan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kemarin, menyambangi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Di sini, Mahfud mendengarkan masukan dari badan itu mengenai mana saja sistem pengamanan yang harus ditata, rombak dan diperkuat.
Berita Terkait : Trump Ketahuan Bekukan Bantuan Keamanan ke Ukraina
“Saya kira memang perlu disederhanakan. Saya melihat, mendengarkan presentasi dan penjelasan serta menangkap semangat yang tumbuh di sini maka saya menjadi optimistis. Insya Allah di masa depan, pengamanan dan keamanan kelautan kita terlaksana dengan jauh lebih baik. Tinggal kemauan kita sekarang ini dipercepat,” kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, dirinya akan bertemu lebih lengkap lagi dengan semua pihak terkait untuk meminta masukan. Semua masukan akan dijadikannya bahan untuk menilai secara komprehensif sehingga pemerintah tepat dalam melakukan penataan.
“Kami akan melihat tumpang-tindihnya, melihat kebutuhannya, melihat kemampuan teknologinya, kemudian melihat apa yang harus kita tata,” jelas Mahfud.
Berita Terkait : Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Lewat Agoda
Saat ditanya apa saja permasalahan di laut, Mahfud mengaku belum membahas secara spesifik. Menurutnya, untuk kasus-kasus di laut seperti adanya kapal asing yang memasuki wilayah laut Indonesia seperti di Natuna tentu harus segera diselesaikan.
Mahfud menjelaskan, penataan keamanan laut merupakan perintah Presiden Jokowi. Dalam dua kali sidang kabinet, Presiden minta agar segera diatur keamanan laut. Bukan Bakamla-nya (yang diatur). Penanganan dan keamanan laut supaya segera diatur dengan sebaik-baiknya,” tegas Mahfud.
Sejalan dengan penataan keamanan laut, Mahfud mengungkapkan, pemerintah juga akan menyiapkan omnibus law (penyederhanaan aturan) Keamanan Laut mulai bekerja tahun depan.
Berita Terkait : Hemat Anggaran Negara, Menkeu Revisi Aturan Perjalanan Dinas
Menurutnya omnibus law disiapkan untuk mengatasi lambatnya proses penanganan investasi, perdagangan, dan bongkar muat akibat tumpah tindihnya undang-undang yang mengatur hal ini.
“Kita akan menyiapkan rancangan omnibus Keamanan Laut, omnibus Kamla. Karena sekarang ini ada 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda yang memberi kewenangan-kewenangan yang berbeda sehingga penanganan di laut, mulai proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat itu lama sekali, karena ada minimal tujuh lembaga yang memeriksa. Itu nanti mau disatukan,” kata Mahfud.
Untuk menyusun omnibus law, Mahfud memastikan akan mengajak bicara Polisi Air, Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menargetkan regulasi itu selesai pada kuartal awal pertama 2020. [QAR]