BREAKING NEWS
 

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Lindungi Buruh Dari Corona

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 2 Juni 2020 09:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se-indonesia. SE ini diterbitkan merespons banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi Covid-19, bahkan ada yang meninggal dunia. Penerbitan SE mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Sesuai aturan itu, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan,yaitu kelompok faktor pajanan biologi. “Untuk itu pekerja atau buruh dan atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ida di jakarta, kemarin.

Baca juga : Angkasa Pura I Siap Terapkan Prosedur Pelayanan Situasi The New Normal

Ida menjelaskan, dalam SE tersebut diterangkan, pekerja atau buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus atau spesifik yang dapat menga kibatkan PAK karena Covid-19.

Adsense

Yakni, pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau atau tempat iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat atau mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan dimaksud yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Baca juga : Kemenhub Bakal Tindak Tegas Penerbang Balon Udara Liar

Kedua, tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi virus vorona. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan tim relawan yang bertugas menanggu langi pandemi Covid-19.

Menurut Ida, dalam SE ini juga meminta kepada Para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan atau instansi atau lembaga atau organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid-19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain perlindungan tenaga kerja, Menaker lewat SE itu, meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus atau spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja atau buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja atau buruh mendapatkan manfaat JKK.

Baca juga : Menteri Inggris Terancam Dipecat Gara-gara Bercanda Soal Corona Dan China

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja atau buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense