Dark/Light Mode

Menhub Akui Surat Edarannya Bikin Bingung Rakyat

Selasa, 12 Mei 2020 05:44 WIB
Pemerintah tengah mengatur transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Corona.
Pemerintah tengah mengatur transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dengan besar hati mengakui, surat edarannya soal relaksasi bagi penumpang angkutan umum membingungkan masyarakat. 

Menurutnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona ditindaklanjuti dengan surat edaran yang lebih detail. 

“Di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat. Tapi kami yakin semakin baik kedepannya,” katanya dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, kemarin. 

BKS-sapaan akrab Budi Karya menjelaskan, tanpa keterlibatan masyarakat maka mustahil kebijakan itu bisa dilahirkan. Ia akan terus mengedukasi masyarakat bahwa mudik tetap dilarang. 

Baca juga : Di Laut, Orang Miskin Masih Dijajah

Sementara yang diperbolehkan bepergian adalah masyarakat dengan kepentingan ekonomi. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, penerbitan surat edaran justru kontraproduktif. 

“Memang ada pengecualian, tetapi pengecualian itu harus jelas. Surat itu juga sudah menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya. 

Menurutnya, jangan sampai kebijakan diperbolehkannya transportasi beroperasi lagi justeru membuat penularan Covid-19 terus terjadi. 

Baca juga : Gugus Tugas Covid-19: Data Terbuka Bukan Berarti Langsung Sempurna

“Transportasi di darat harus betul-betul ketat pengawasannya. Jangan sampai nanti mobil angkutan pelat hitam mengangkut orang atau truk pakai terpal,” warning Syarief. 

Melanjutkan keterangan, Menteri BKS menegaskan, Kemenhub memiliki fungsi teknis selain membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan. 

“Kami menugaskan pegawai negeri sipil Kemenhub, mengedukasi masyarakat soal pelaksanaan protokol kesehatan, bakti sosial, dan koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo,” jelasnya. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub menerbitkan surat edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca juga : Sekarang, Banyak Bisnis Bangkrut

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas. 

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non alam Covid-19. 

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” terang Adita. 

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.