BREAKING NEWS
 

Kemarau Datang, Menteri LHK Waspadai Framing Karhutla

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 28 Juni 2020 21:33 WIB
Pemerintah terus melakukan pencegahan dan sosialisasi penanganan karhutla di daerah yang rawan terbakar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Memasuki musim kemarau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan pencegahan dan sosialisasi dalam penanganan karhutla di sejumlah daerah. 

Dalam penanganan karhutla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, untuk melihat masalah karhutla harus akurat dan obyektif. 

Mulai dari memahami definisi hotspots dan firespots, hingga kepada angka angka peluang secara statistik dari hotspots menjadi firespots. 

Selain itu, menerjemahkan data harus dengan referensi lapangan yang tepat, bukan asal asumsi. 

Baca juga : Apa Risma Bisa Nyaingi Ganjar?

Apalagi hanya dengan prakiraan gambar-gambar ilustrasi. Sudah saatnya, semua pihak bekerja secara riil bukan hanya atas dasar asumsi dan ilustrasi. 

Karena bila tidak obyektif dan tidak akurat hanya akan merusak dan melemahkan psikologi politik rakyat. 

Adsense

“Analisis karhutla yang digunakan harus betul-betul adil. Jangan melakukan framing,” ujar Siti menanggapi soal karhutla yang oleh sebagian masyarakat belum dipahami dan dipersepsikan secara tepat dan benar di Jakarta, Minggu (28/06). 

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Afni Zulkifli mengatakan, persoalan karhutla masih menjadi ancaman di Indonesia. 

Baca juga : Sinergikan BUMN Pangan, Menteri Erick Targetkan Swasembada Gula

Tantangannya semakin besar karena terjadi banyak kesalahan persepsi memahami karhutla. Sehingga dalam berbagai diskusi dan evaluasi di ruang publik, sering tidak merumuskan rekomendasi yang tepat bagi para pihak. 

‘’Ancaman karhutla akan semakin besar bila kesalahan persepsi di ruang publik ini terus dibiarkan. Kesalahan persepsi bisa mendelegitimasi kerja-kerja yang sudah baik dengan pengaburan informasi tanpa edukasi di tengah masyarakat. Ini juga sangat mempengaruhi tindakan evaluasi, atau bahkan pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan’’ kata Afni. 

Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla. Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja. 

Padahal pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK No 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen. Yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan. 

Baca juga : Penasaran, The Diamond Tantang McGregor Tarung Ulang

‘’Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya, pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,’’ ungkap Afni.  [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense