BREAKING NEWS
 

Sambangi Senayan Hari Ini

Mahfud Sampaikan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 16 Juli 2020 07:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sketsa: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengeluarkan sikap resmi terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Sikap Presiden Jokowi akan disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam bentuk surat ke DPR. Mahfud rencananya hari ini secara langsung mewakili Presiden menyampaikan sikap pemerintah atas RUU HIP. 

“Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok (hari ini) akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, kemarin. 

Baca juga : Besok Ke DPR, Mahfud: Pemerintah Tetap Minta RUU HIP Ditunda

Mahfud mengatakan, sikap pemerintah saat ini masih dalam posisi tetap menolak RUU HIP yang akan dibahas di parlemen bersama pemerintah. Pemerintah beralasan ingin lebih fokus dalam penanganan situasi nasional saat ini utamanya dalam upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 atau virus corona. Untuk itu, pemerintah berharap DPR untuk saat ini tidak memaksakan membahas RUU HIP. 

Adsense

“Pertama, pemerintah tetap ingin lebih fokus pada ke penanganan Covid-19. Yang kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi, sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat,” katanya. 

Selain itu, sambung Mahfud, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu. Yaitu Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna. Pemerintah juga tidak akan setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme. 

Baca juga : Kantongi Inpres, Mahfud Hidupkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

“Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Panca Sila, bukan Tri atau Eka. Itu posisi pemerintah,” tegas Mahfud. 

Untuk itu, Mahfud akan menyambangi DPR menyampaikan sikap resmi pemerintah ke DPR dalam bentuk surat. “Pokoknya posisi pemerintah sampai sekarang sependapat dengan masyarakat, jadi lihat nanti DPR kapan mau melakukannya dalam proses legilslasi Karena ini masalah demokrasi,” tambah Mahfud. 

Sebelumnya, RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah hingga Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense