Dark/Light Mode

Kantongi Inpres, Mahfud Hidupkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Selasa, 14 Juli 2020 14:41 WIB
Menko Polhuka,  Mahfud MD
Menko Polhuka, Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim pemburu koruptor akan kembali dihidupkan. Tim ini pernah dibentuk pemerintah. Namun, tim yang juga dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres) tersebut hanya berusia setahun

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, sudah mengantongi Inpres terkait Pembentukan Tim Pemburu Koruptor. Tim pemburu koruptor ini akan segera dihidupkan kembali. 
 
"Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain sudah ada ditangannya, sehingga secepatnya akan segera diaktifkan," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, (14/07).

Baca juga : Juara Liga Inggris, Mo Salah Makin Betah di Liverpool

Mahfud berjanji akan menampung semua masukan dari masyarakat.  Saat ini, pihaknya telah merancang siapa saja bisa masuk tim tersebut.

"Diharapkan bisa bekerja sama, tidak boleh saling berebutan dan tidak boleh saling sabet satu sama lain," terangnya. 

Baca juga : New Normal, Kemenhub Hidupkan Lagi Transportasi Ibu Kota Baru

Mahfud menambahkan, tim pemburu koruptor juga akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait. 

Soal adanya kekhawatiran tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud MD memastikan tidak akan terjadi. Ia akan berkoordinasi dengan semua institusi hukum. 

Baca juga : Hari Ini, Rupiah Diramal Tembus Rp 13.700 Per Dolar AS

"KPK adalah lembaga tersendiri. Jadi koordinasi akan kita lakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam bertugas,” tandasnya. [DIR]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.