BREAKING NEWS
 

Bisa Ajukan PK Lagi

Harapan Ada di MA, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 31 Juli 2020 06:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan, tertangkapnya Djoko Tjandra bukanlah akhir bagi buronan kasus cessie Bank Bali itu.

Djoko, menurutnya, masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. "Kita harus hati-hati dengan trik hukum Djoko Tjandra," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7).

Baca juga : Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Dibantu Polisi Malaysia

Menurut bilang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan menolak permohonan PK Djoko. Melainkan tidak menerimanya.

Adsense

Jika permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat prosedural-administratif, jelas Mahfud, maka pemohon bisa mengajukan permohonan lagi.

Baca juga : Sudah Mendarat di Halim, Djoko Tjandra Langsung Digelandang ke Bareskrim

Nah, jika Djoko mengajukan PK lagi, maka urusan itu akan langsung ditangani Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, kata Mahfud, tak bisa ikut campur dalam proses hukum tersebut. Harapan, ada di MA.

"Kita berharap agar pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan ini secara sungguh-sungguh," harap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga : Buronan Kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap Polisi

Mahfud juga meminta masyarakat memelototi jalannya "drama" Djoko Tjandra,  jika dia melanjutkan permohonan PK. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense