Dark/Light Mode

Buronan Kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juli 2020 21:09 WIB
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berhasil ditangkap kepolisian. Dia ditangkap di Malaysia dan diterbangkan ke Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Penangkapan ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. "Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," ujar Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Baca juga : Alasan Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ngaku Cuma Pengen Nolong

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko, Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus itu.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Baca juga : Kementan Berhasil Turunkan Kasus Rabies Di Bali Berkat Vaksinasi Massal

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

"Yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim," tutur Argo.

Baca juga : DPD Dukung Respons Cepat dan Langkah Tegas Petinggi Polri

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7). Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.