Dark/Light Mode

Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual

Senin, 20 Juli 2020 12:01 WIB
Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (20/7).

Namun, hingga persidangan dibuka, Hakim Ketua Nazar Effendi pukul 10.40 WIB, Djoko tak terlihat di PN Jaksel.

Baca juga : Pak Jokowi Ditunggu Gigitannya

Di ruang sidang utama, hanya tampak lima orang jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga orang tim pengacara Djoko Tjandra. Tim pengacara mengatakan, Djoko Tjandra tak bisa menghadiri sidang karena masih sakit. Dia dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sampai hari ini, klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan suratnya kembali. Juga ada surat yang ditujukan untuk majelis," ujar salah satu pengacara Djoko Tjandra.

Baca juga : Jokowi Disarankan Lobi PM Malaysia

Dalam surat itu, Djoko selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim, karena tidak bisa menghadiri persidangan lantaran kondisi kesehatannya menurun.

"Sehingga, tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19," tulis Djoko dalam surat yang dibacakan pengacaranya.

Baca juga : Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Selain meminta maaf, dalam surat itu, Djoko juga meminta agar majelis hakim menggelar sidang PK itu secara virtual atau online. "Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," pintanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.